INFO PENTING...!!!
Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,
“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.
Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
Kalo tetep ngotot minta pada polisi peraturannya? Pasal berapa? Suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda… dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).
Semoga info ini bermanfaat.
Bagikan info ini agar korban penipuan macam ini tidak bertambah!
Tuhan Yesus Memberkati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar